Jadwal SIM Keliling di Bandung 24 – 29 Juni 2024 dan Syarat Perpanjang SIM A dan C

JABAR EKSPRES – Berikut jadwal SIM Keliling di Bandung dari 24 Juni hingga 29 Juni 2024 lengkap dengan lokasinya.

Dikutip dari Instagram @simrestabesbdg1, pelayanan SIM Keliling, Gerai SIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Perpanjangan SIM harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.

Berikut adalah jadwal SIM Keliling Satpas Polrestabes Bandung selama sepekan ke depan:

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung 24-29 Juni 2024

24 Juni 2024

  • Mobil 1 : Dago Plaza
  • Mobil 2 : ITC Kebon Kelapa

25 Juni 2024

  • Mobil 1 : Dago Plaza
  • Mobil 2 : MCD Istana Plaza

26 Juni 2024

  • Mobil 1 : ITC Kebon Kelapa
  • Mobil 2 : Ubertos

27 Juni 2024

  • Mobil 1 : The Kings Shopping Centre
  • Mobil 2 : Pasar Modern Batununggal

28 Juni 2024

  • Mobil 1 : Dago Plaza
  • Mobil 2 : ITC Kebon Kelapa

29 Juni 2024

  • Mobil 1 : The Kings Shopping Centre
  • Mobil 2 : Dago Plaza

Pendaftaram mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB dan melayani e-KTP seluruh Indonesia.

Syarat Perpanjang SIM A dan C

  1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  4. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  5. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan