Stiker Kader Partai di Angkot Halangi Pandangan Supir, Dishub KBB Edarkan Surat Ini

JABAR EKSPRES – Menjelang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat, stiker bergambar kader partai menjadi pemandangan umum di angkutan kota (angkot).

Pantauan Jabarekspres.com, seperti stiker bertuliskan “Kalem Aya Kang TEBE di KBB Oke Gas” disertai foto TB Ardi Januar tertempel di angkutan umum jalur Padalarang-Gunung Bentang.

Penutupan kaca di bagian belakang sebuah angkot sudah jelas menganggu pandangan pengemudi. Seperti pengalaman Jefri (38), seorang sopir angkot jurusan Pasar Padalarang-Rajamandala Cipatat.

BACA JUGA: Menilik Penakaran Rusa Tahura Ir H Djuanda, Peran Pawang yang Akrab dan Kenali Kebiasaan Rusa

Kaca spion tengah untuk melihat kondisi di belakang angkot yang dikemudikan Jefri sudah tak digunakan lagi, apalagi saat mendekati pemilihan umum. Pasalnya, stiker bakal calon atau kader partai kerap dipasang menutup kaca bagian belakang hingga menghalangi pandanganya.

“Pas Pemilu kemarin banyak para calon yang pasang stiker di angkot. Kaca spion di depan sudah ga dipakai karena percuma tertutup stiker,” kata Jefri kepada wartawan di Padalarang, Minggu (23/6/2034).

Menurutnya, angkot menjadi salah satu yang kerap dipakai para calon untuk sarana kampanye. Saat Pemilu 2024 serta menjelang Pilkada 2024, Jefri mengaku sudah 5 kali ganti stiker kampanye.

BACA JUGA: Menilik Penakaran Rusa Tahura Ir H Djuanda, 27 Rusa Tumbuh Natural dan Makan Rumput Melimpah dari Tahura

Meski mengaku risih dengan kondisi itu, Jefri tidak bisa berbuat banyak apalagi hingga mencopotnya, dia takut pemilik angkot akan menegurnya.

“Saya kan hanya supir, kalau ditanya nyaman. Ya engga, karena gak bisa lihat kondisi kendaraan yang ada di belakang. Mau dicopot, nanti saya yang dimarahi,” keluhnya.

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat, akan segera menyebarkan surat pemberitahuan tata cara pemasangan stiker, baik kepada pemilik angkot maupun para partai di wilayahnya.

BACA JUGA: Oknum Petugas Tiket di Wisata Sindangkerta Cipatujah Diduga Lakukan Pungli

“Kita akan segera edarkan surat pemberitahuan tata cara pemasangan stiker dan kaca film. Peraturan dari Kemenhub yang mengatur larangan pemasangan stiker yang menutupi kaca jendela angkot dengan batas 30 persen maksimal,” ujar Kepala Dishub Bandung Barat, Fauzan Azima saat dikonfirmasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan