Relokasi Sementara Pedagang Pasar Ciparay, IWPC Minta Syarat Legal Standing Dipenuhi

Meskipun tidak semua pedagang Pasar Ciparay berasal dari Desa Ciparay, revitalisasi pasar juga banyak diinginkan oleh warga Desa Ciparay.

Sementara itu, Panitia Revitalisasi Pasar Ciparay yang juga sebagai Kepala Desa Ciparay, Dedi Jumhana memaparkan, tahapan saat ini para pedagang pasar diminta untuk relokasi sementara.

“Enggak harus tok langsung pindah, kita kasih jeda waktu juga. Para pedagang sudah berdatangan untuk melihat-lihat dan mengecek kondisi kios untuk berjualan di tempat relokasi sementara,” paparnya.

Dedi mengaku, para pedagang merespons positif wacana revitalisasi dan untuk relokasi ke lapak sementara menurutnya tak ada penolakan.

“Alhamdulillah respons positif, pedagang pasar dengan terlihat datang ke tempat relokasi sementara ini, berarti mereka menerima,” imbuhnya.

Dedi menyampaikan, untuk lamanya para pedagang berniaga di tempat relokasi sementara, diestimasikan selama satu tahun alias sampai 2025 mendatang.

“Pesan kepada warga pasar, marilah kita mensukseskan program, mendukung pembenahan tata ruang. Semoga ke depannya dapat sangat bermanfaat bagi semua pihak,” pungkasnya. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan