Relokasi Sementara Pedagang Pasar Ciparay, IWPC Minta Syarat Legal Standing Dipenuhi

JABAR EKSPRES – Para pedagang Pasar Ciparay, yang berlokasi di wilayah Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung mulai diminta untuk berpindah lapak jualan ke tempat relokasi sementara.

Adapun lahan untuk relokasi sementara lapak jualan tersebut, berada di area Lapang Sijagur, Desa Pakutandang. Para pedagang diberi waktu berpindah mulai 19 Juni sampai 3 Juli 2024.

Ketua Umum Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC), Jefry Ero mengatakan, terkait relokasi sementara, para pedagang menerima tapi dengan syarat yang harus dipenuhi.

“Jadi pada 17 Juni 2024 kami mendapat undangan yang berisikan perihal relokasi lapangan. Mengenai tempat pasar sementara,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (21/6).

Jefri menerangkan, perihal jadwal relokasi yang disosialisasikan Pemerintah Desa (Pemdes) Ciparay, cukup jadi perhatian para pedagang pasar.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi Pemdes Ciparay, pihaknya mengaku sudah pernah menyampaikan paparan dan didengar oleh Kecamatan serta GNPK RI, selaku pendamping warga pasar.

“Di mana salah satu persyaratan yang kita sampaikan itu, adalah mengenai legal standing yang harus dipenuhi,” terangnya.

BACA JUGA: Rayakan Momen HJB ke-542, Atang Trisnanto Akui Jatuh Cinta Kepada Kota Bogor

Jefri menjelaskan, apabila legal standing dapat dipenuhi oleh Pemdes Ciparay, maka langkah yang akan dilakukan oleh IWPC adalah melakukan sosialisasi kepada warga pedagang Pasar Ciparay.

“Langkah penting ini harus dilakukan, supaya tidak ada opini negatif yang diterima oleh para pedagang pasar,” jelasnya.

Menurutnya, apabila timbul opini negatif maka dampaknya akan cukup merepotkan, sehingga persyaratan diharapkan dapat dipenuhi oleh pihak Pemdes Ciparay.

“Kalau sudah mulai muncul opini yang negatif, ini akan merepotkan untuk kita. Terkait revitalisasi ini, kami bersedia,” tegasnya.

“Namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa yang juga selaku pemilik aset desa,” tutup Jefri.

Melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, pro dan kontra cukup mewarnai rencana pembangunan pasar tradisional milik Pemerintah Desa Ciparay.

Tak sedikit pedagang Pasar Ciparay meminta keringanan pembiayaan untuk menempati kios/lapak di pasar yang baru nanti.

BACA JUGA: Kemlu RI Berhasil Selamatkan WNI dari Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri Sebanyak 19 Kasus pada 2023

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan