Polri Ungkap Alasan Tidak Melakukan Gelar Perkara Khusus Pegi Setiawan

Hal ini juga terkait dengan keterangan yang telah disampaikan oleh terpidana Saka Tatal yang mengaku diintimidasi saat pemeriksaan dan tidak mendapat hak pendampingan dari keluarga maupun pengacara.

Jenderal polisi Bintang dua ini mengatakan bahwa saat kasus terjadi pada tahun 2016, terpidana Saka Tatal masih berstatus anak di bawah umur, punya hak untuk memberikan keterangan, atau diam.

BACA JUGA: Review Poco F6, Flagship dengan Harga Terjangkau!

Sandi mengatakan namun dari bukti foto yang ditampilkannya, memperlihatkan pemeriksaan Saka Tatal pada tahun 2016 oleh penyidik bukan Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, dan diperiksa dalam keadaan baik, didampingi oleh tante dan ibunya dan pihak Bapas.

‘’Keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini keterangan dari Bapas,’’ kata Sandi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan