Polda Metro Jaya menyatakan bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.
BACA JUGA: Marco Rose Perpanjang Kontrak Jadi Manajer RB Leipzig Sampai Tahun 2026
‘’Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,’’ ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari ANTARA, Kamis (20/6).