Langgar Administrasi, 28 Angkutan Umum Kena Razia di Operasi Gabungan

JABAR EKSPRES – Sedikitnya 28 kendaraan angkutan umum dan angkutan barang terkena razia dalam operasi Gakum yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama unsur TNI dan Polri.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoeharie mengungkapkan, dari 28 kendaraan yang terkena razia, rata-rata melakukan pelanggaran administrasi berupa kelengkapan surat-surat seperti uji KIR.

“Pelanggaran KIR paling banyak pada angkutan umum (Angkot), kalau kendaraan angkutan barang tidak terlalu banyak,” ungkap Chaeruddin di sela kegiatan di kawasan Cilember Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (20/6).

Selain pemeriksaan berupa kelengkapan surat kendaraan seperti KIR, STNK dan SIM, dalam operasi itu juga petugas mengecek kondisi kelaikan dan fisik kendaraan. Dalam kesempatan itu, petugas memeriksa rem, wiper, lampu dan lainnnya.

“Sasaran kendaraan yang kita razia adalah angkutan umum dan angkutan barang yang melintas ke Kota Cimahi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan operasi gabungan dilakukan dalam rangka kegiatan regular yang dilaksanakan tiga sampai empat bulan sekali.

“Tujuan kegiatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan juga meningkatkan kedisiplinan berkendaraan,” jelasnya.

Dia mengaku, Dishub Kota Cimahi kerap mengimbau kepada para pengusaha angkutan umum dan juga angkutan barang untuk secara berkala melakukan uji KIR. Terlebih untuk pengujian tersebu tidak dikenakan biaya.

“Uji KIR itu meliputi uji emisi, kondisi fisik kendaraan seperti rem, lampu, wiper dan yang lainnya,” terang chaeruddin.

Pemeriksaan berkala dilakukan agar kita mengetahui kelaikan kendaraan. “Kendaraan yang prima dapat menekan potensi lakalantas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan