Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif PBB-P2 untuk Hunian di Bawah Rp2 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/6). Foto/ANTARA
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/6). Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 khususnya untuk hunian di bawah Rp2 miliar.

‘’Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak,’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dikutip dari ANTARA, Rabu (19/6).

Ia juga mengatakan bahwa insentif yang dikeluarkan tersebut khusus bagi wajib pajak yang mempunyai hunian di bawah Rp2 miliar dan jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar.

Baca Juga:Wakil Ketua MPR Sebut Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Haji Tidak DiperlukanTegaskan Komitmen Pada Ekonomi Hijau, BRI Tawarkan KPR Green Financing

Ia mengungkapkan itu semua bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

0 Komentar