JABAR EKSPRES – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bakal digelar beberapa bulan ke depan. Tidak jarang para calon kandidat mulai memanfaatkan ruang publik untuk berkampanye. Salah satunya memasang alat peraga kampanye (APK) dengan jenis spanduk.
Akan tetapi, langkah kampanye yang dilakukan para calon kandidat tersebut, acapkali menyalahi aturan perihal pemasangan APK. Alih-alih sebagai sarana kampanye, hal ini malah menjadi masalah bagi masyarakat.
Selain mengganggu estetika, pemasangan APK secara asal dan tidak pada tempatnya, justru membahayakan masyarakat. Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan.
BACA JUGA: Jelang Pengumuman Pendaftaran Tahap Pertama, Disdik Jabar Perkuat Sistem PPDB Online
Seperti halnya memanggil pihak terkait atau pihak ketiga yang melakukan pemasangan APK. “Kami undang itu, LO-nya itu atau calon-calonnya itu. Ya supaya kami sosialisasikan kepada yang bersangkutan,” kata Rasdian kepada wartawan, belum lama ini.
“Jadi pemasangan itu harus ikuti aturan yang ada. Harus mengacu kepada Perda nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame,” sambungnya.
Bahwa pemasangan itu yang pertama, lanjut Rasdian, tidak mengganggu pengguna jalan. Termasuk dilarangnya pemasangan APK di sekitar trotoar yang melintas. Hal ini dapat mengganggu aktivitas para pejalan kaki.
BACA JUGA: Terkendala Lahan untuk Relokasi, Pemkab Bandung Barat Akan Lakukan Peninjauan Ulang
“Tidak boleh dipaku di pohon. (Lalu) diikat antara tiang satu dengan tiang lainnya, baik itu tiang listrik, tiang PJU, tiang lampu lalu lintas, itu tidak boleh,” papar Rasdian.
“Kalau tiga hari tidak ada (perhatian). Ya ditertibkan. Kami juga sampaikan ke jajaran yudikatif yang ada di kewilayahan untuk membantu (penertiban) itu,” pungkasnya.