JABAR EKSPRES – Anggota DPR RI Habiburokhman mengatakan, setuju dengan usulan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online, Senin (17/6/2024).
Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk melepaskan ketergantungan korban, dari bermain judi online.
Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menilai. Korban judi online tidak memenuhi syarat dalam kriteria penerima bansos.
Baca Juga:Koalisi Empat Partai Resmi Dukung Dadang Supriatna untuk Pilkada 2024Memanfaatkan KUR BRI, Zialova Batik Kini Sukses Jadi Produsen Fashion Lokal Favorit di Pekalongan
Diah menegaskan bahwa, masyarakat layak menerima bansos apabila sesuai dengan kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Diah juga menuturkan, jika nantinya korban judi online dimasukkan ke DTKS, maka parameternya bukan karena kalah judi online kemudian jadi miskin.
Namun, harus mengikuti parameter yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan kriteria di DTKS.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebut, korban judi online diusulkan agar mendapatkan bantuan sosial (bansos), Kamis (13/6) lalu.
