BACA JUGA:KPU Butuhkan 6.988 Petugas Pantarlih Jelang Pilkada 2024
“Karena Pantarlih merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemilu, maka kami meminta Pantarlih harus netral, tidak boleh terafiliasi partai politik manapun, atau bakal pasangan calon manapun,” imbuh Habibi.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bogor Darma Djufri menambahkan, perekrutan Pantarlih adalah mereka yang mengerti dan faham tentang lokasi dalam satu wilayah.
“Jangan sampai mereka domisili di mana dan mereka ditempatkan di mana,” tegas dia.
Darma menyebut, Pantarlih nantinya juga harus yang dapat berkomunikasi efektif dengan masyarakat.
“Sebenarnya sama dengan sensus, hanya saja ini tugasnya melakukan pencocokan data, berapa jumlah yang tinggal dalam satu keluarga. Selain kriteria usia Pantarlih minimal berusia 17 tahun atau pendidikan minimal SMA sederajat, juga harus memperhatikan fisik dan kesehatan,” tukasnya. (YUD)