Syarat Tinggi Badan Penjaga Tahanan Pria dan Wanita, CPNS Kemenkumham 2024 Segera Dibuka!

JABAR EKSPRES – Untuk mendapatkan gambaran tentang persyaratan tinggi badan bagi penjaga tahanan pria dan wanita dalam seleksi CPNS Kemenkumham 2024, berikut informasinya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan 24 posisi jabatan untuk kebutuhan CPNS dan PPPK untuk tahun 2024.

Namun, jumlah formasi yang dibutuhkan untuk masing-masing posisi dan tanggal pasti pembukaan pendaftaran ASN 2024 belum diumumkan, diperkirakan paling lambat akan terjadi pada bulan Juli mendatang.

Formasi ini tersedia untuk lulusan SMA sederajat hingga S2, seperti posisi penjaga tahanan yang bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat.

Sembari menunggu informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun 2024, berikut adalah persyaratan CPNS Kemenkumham yang dapat diketahui berdasarkan seleksi tahun sebelumnya, termasuk persyaratan tinggi badan untuk penjaga tahanan pria dan wanita.

Tinggi Badan Penjaga Tahanan Pria dan Wanita

Dalam proses seleksi CPNS di Kemenkumham, terdapat persyaratan khusus bagi pelamar yang tertarik untuk menjadi penjaga tahanan.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah tinggi badan minimal. Untuk pelamar pria, tinggi badan minimal yang diharuskan adalah 165 cm, sementara untuk pelamar wanita, tinggi badan minimal yang diperlukan adalah 160 cm.

Dengan memenuhi persyaratan ini, diharapkan para pelamar dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan penjara serta memberikan perlindungan kepada narapidana.

Dibawah ini adalah persyaratan CPNS Kemenkumham yang lebih lengkap, mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: CPNS Kemenkumham S1 2024, InI 12 Formasi yang akan Dibuka

Syarat CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham

Persyaratan untuk menjadi CPNS Penjaga Tahanan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun saat mendaftar, untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan latar belakang pendidikan SLTA sederajat
  3. Tidak memiliki catatan pidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dari jabatan sebelumnya atau dipecat dari instansi publik atau swasta.
  5. Tidak sedang menjadi CPNS/PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, atau siswa sekolah dinas pemerintah.
  6. Tidak terlibat dalam kegiatan politik aktif atau menjadi anggota partai politik.
  7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi yang status hukumnya dicabut.
  8. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
  10. Tidak memiliki ketergantungan pada narkotika atau obat-obatan terlarang (surat keterangan bebas narkoba diperlukan setelah lulus).
  11. Bersedia ditempatkan di unit kerja Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.
  12. Tidak memiliki tato atau bekas tato serta tindik atau bekas tindik kecuali karena alasan agama atau adat (kecuali wanita yang diizinkan memiliki tindik pada daun telinga).
  13. Untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan latar belakang pendidikan SLTA, harus memiliki domisili sesuai dengan e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;
  14. Pelamar untuk jabatan Penjaga Tahanan di Provinsi Papua dan Papua Barat harus berdomisili di provinsi tersebut.
  15. Tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan.
  16. Pelamar harus merupakan lulusan SLTA dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan, atau lulusan SLTA dari sekolah luar negeri dengan ijazah yang disetarakan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan