Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Kebonpedes, M mengaku nekat mencuri properti aset negara tersebut karena masalah ekonomi.
Untuk kepentingan penyidikan saat ini, M ditahan di sel tahanan Mapolsek Kebonpedes. Akibat ulahnya, M terancam dipenjara maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
