Pertanyakan Penetapan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah, Kuasa Hukum: Ini Sudah Salah Kamar!

JABAR EKSPRES – Seorang kuasa hukum tersangka kasus korupsi timah, Andy Inovi mempertanyakan prosedur penetapan kerugian negara di kasus ini, Kamis (13/6/2024).

Andy selaku kuasa hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP) mengatakan bahwa, penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LKH) Nomor 7 tahun 2014 untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini, merupakan sebuah kesalahan besar.

“Padahal angka itu belakang berulang kali ditegaskan adalah keruhian ekologis, yang dipakai adalah peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar,” ujar Andy.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp300 triliun, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

BACA JUGA:Tangani Kasus Korupsi Timah, Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum

Penetapan angka kerugian ini kemudian dipertanyakan oleh Andy, menurutnya hasil perhitungan awal senilai Rp271 triliun merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan.

Sementara pasal yang digunakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus mega korupsi ini, menggunakan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui bahwa empat dari 21 tersangka dalam kasus ini, merupakan pejabat di CV VIP, di antaranya Tamron Tamsil alias Aon (TN) yang merupakan beneficial owner.

Kemudian Hasan Thjie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, Buyung (BY) alias Kwang Yuan yang merupakan mantan Komisaris di perusahaan tersebut, dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

BACA JUGA:Berkas Telah Dilimpahkan, 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Siap Disidangkan

Kuasa hukum CV VIP itu menyebut, perubahan penetapan angka kerugian negara ini, dapat membuat public beropini liar.

Sebab itulah, menurutnya penerapan Permen LHK No 7/2024 dalam kasus korupsi timah, akan menjadi hal buruk bagi hukum Indonesia.

“Ke depan atas nama kerusakan lingkungan kalau dipakai perhitungan tersebut, dan bisa dikatakan korupsi dan kemudian dianggap sebagai kerugian negara yang tidak terbatas BUMN, siapapun perusahaan bisa dipidanakan,” tutur Andy.

BACA JUGA:Setorkan PNBP Sebesar Rp888 M, PT Timah Alami Penurunan di Tahun 2023

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan