Namun, menurut Aktifis Lingkungan, Dedi Kurniawan mengungkapkan, sampai kapan TPA Sarimukti harus menanggung dosa Kota Bandung dalam hal pembuangan sampah. Perlu solusi konkrit guna mengurangi tonase ke TPA Sarimukti.
“Jadi sampai kapan Kota Bandung membuat dosa dengan membuang sampah ke TPA Sarimukti. Jadi jangan sebatas melakukan inovasi disetiap sampah menumpuk di TPS, ini butuh proses yang panjang dan keseriusan Pemkot Bandung terkait penyelesaian sampah,” ungkapnya.
Terlebih, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, TPA Sarimukti telah overload dalam menampung sampah sewilayah Bandung Raya. Angkanya bahkan menyentuh sebesar 800 persen, 8 kali lipat dari peruntukan awal.
Terakhir, yakni Kualitas Udara Kota Bandung yang masuk ke dalam kategori tidak sehat. IQAIR beberapa waktu lalu sempat memirilis soal buruknya kualitas udara Kota Bandung yang saat ini menempati posisi ketiga di Indonesia dengan skor 146.
Apabila mengacu pada indeks kategori polusi udara, kualitas udara dengan skor 146 masuk kedalam kategori bahaya. Lagi, PR harus dikerjakan oleh Pemkot Bandung guna menyelesaikan permasalahan tersebut. (Dam)