Ancang-ancang Coklit, KPU Bersiap Rekrut Pantarlih

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar saat ini tengah ancang-ancang untuk pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024. Salah satunya dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Rabu (12/6), KPU Jabar juga telah mengumpulkan perwakilan seluruh KPU di tingkat kota kabupaten. Tujuannya untuk persiapan pembentukan Pantarlih itu.

Secara jadwal, pendaftaran seleksi Pantarlih dilaksanakan pada 13-19 Juni ini. Targetnya para Pantarlih itu bisa dilantik pada 24 Juni nanti. Mereka akan bertugas sekitar satu bulan. Yakni 24 Juni – 25 Juli nanti.

BACA JUGA: BEI Sebut Kejahatan Pasar Modal Tidak Terdeteksi di Aceh

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni berharap seleksi Pantarlih itu bisa berjalan lancar. Ummi juga berpesan agar KPU kota kabupaten bisa dengan bijak dalam pengelolaan anggaran. “Perlu dikelola dengan tertib agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tuturnya.

Pantarlih memiliki peran utama dalam proses coklit untuk data pemilih Pilkada 2024 nanti. Coklit itu juga untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu.

Pantarlih berbekal Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri. Data itu juga telah didistribusikan ke KPU di tingkat kota kabupaten. Jumlahnya 35.912.610 orang. Terdiri dari 18.014.430 laki-laki dan 17.898.180 perempuan.

BACA JUGA: VIRAL, Video Pemuda Dikeroyok Warga  Karena Dituduh Maling Motor Di Karawang , Akhirnya Tewas di Rumah Sakit

Sementara itu, Bawaslu Jabar juga bakal terlibat mengawasi proses coklit tersebut. Ada beberapa aspek yang perlu dipastikan dalam proses coklit. Mulai dari perpindahan penduduk, perpindahan status ASN atau TNI Polri, hingga pemilih pemula.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengungkapkan, Bawaslu sendiri juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk persiapan coklit itu. Mulai dari disdukcapil, dinas pendidikan hingga kemenag. “Kemenag itu pegang data penduduk yang menikah, kan syarat memilih adalah 17 tahun atau sudah menikah,” sambungnya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan