Bareskrim Polri Siap Tindak WNA yang Bekerja di Tambang Ilegal

JABAR EKSPRES – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengatakan siap menindak warga negara asing (WNA) yang bekerja di tambang ilegal.

‘’Kalau yang salah, kita tindak,’’ kata Wahyu dikutip dari Antara, Rabu (12/6).

Pernyataan itu disampaikan Wahyu, saat ditanyakan perkembangan kasus penangkapan dua WNA di pertambangan ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Kemenangan Timnas Berujung Anang Kena Hujat Netizen dan Ribuan Suporter di Stadion GBK

‘’Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua,’’ ujar Wahyu.

Ia juga menekankan, pada prinsipnya semua orang yang berada di Indonesia, wajib dan patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanti mendesak aparat penegak hukum, untuk mengusut dalang tambang ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: DJP Jabar I Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

‘’Polisi sudah menangkap dua warga negara asing (WNA), harusnya dapat mengungkap siapa aktor intelektualnya,’’ katanya dikutip dari ANTARA, Rabu (12/6).

Bukan hanya di palu, lanjutnya, kasus yang sama terjadi di Kalimantan. Beberapa WNA Cina untuk kasus tambang ilegal emas yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang.

‘’Sebagian tenaga kerja asing (TKA) tidak memiliki visa kerja,’’ ujarnya.

BACA JUGA: BTS Sambut Jin Pulang Wamil Tanpa Suga, Ternyata Karena Ini

Ia juga mengingatkan agar penegak hukum dan pemerintah, jangan bersikap longgar terhadap kasus-kasus seperti itu.

Bahkan, dia juga meminta untuk dapat mengungkap secara jelas modus dan kerugian negara yang terjadi.

Sebelumnya, Dirreskrimus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua warga negara asing (WNA), sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu.

BACA JUGA: Sekda Herman Suryatman Bertemu Rektor Unpad Guna Membahas Berbagai Persoalan dan Tantangan di Jabar

Dirreskrimus Polda Suteng Kombes Pol Bagus Setiyawa menyampaikan, bahwa kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

Pihak Ditreskrimus Polda Sulteng juga sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu terkait keberadaan dua WNA itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan