JABAR EKSPRES – Seorang ASN di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik Faisal, menuturkan bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), pernah menolak pemberian uang sekardus saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulsel.
Abdul Malik menyampaikan hal itu saat menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam sidang lanjutan kasus SYL di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dirinya mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulsel, terdakwa SYL pernah disodorkan sejumlah uang dalam kardus oleh orang tidak dikenal.
Dipersidangan itu, Abdul Malik menuturkan bahwa ada seorang tamu yang membawa kardus, dan mengaku ingin bertemu dengan SYL saat itu, yang posisinya sedang berada di kantor.
BACA JUGA:Soal Briptu FN Bakar Suami, Menkominfo: Ternyata Perempuan Lebih Kejam
Kemudian, pada saat bersamaan Malik juga mengaku memiliki kepentingan untuk menemui SYL.
“Terus dia (SYL) tanya ‘apa itu dia bawa kenapa ada bungkusan’ saya bilang ‘tidak tahu karena saya tidak periksa’. Dia bilang ‘oke suruh masuk’,” tutur Abdul Malik.
Setelah itu, dirinya mengaku bahwa kardus yang dibawa tamu sebelumnya sudah tidak ada. Kemudian dia mengaku mendapat telepon dari SYL, diminta untuk datang ke ruangannya.
Abdul Malik mengaku dirinya diperintahkan SYL untuk menemui tamu yang sebelumnya berkunjung, sambal mengembalikan barang pemberiannya, dan menitipkan sebuah pesan.
BACA JUGA:Otorita IKN Minta Tambahan Anggaran Rp29,8 Triliun Tahun Depan
Kemudian mantan bawahan SYL itu membawa kardus, yang diperkirakan sebesar dus air mineral kemasan dengan kondisi sudah terbuka. Yang ternyata berisi uang.
Menurutnya, dia sempat menyampaikan kepada atasannya itu bahwa uang pemberian, yang berada dalam kardus itu bisa saja dipergunakan. Namun, saat itu SYL malah menegur Abdul Malik.
“Saya bilang ‘pak kenapa tidak diambil kita bayar kartu kredit baru supaya kita kembalikan sisanya?’ dia bilang ‘eh Malik, jangan harga dirimu hilang gara-gara uang, jangan kau terhina gara-gara uang’,” pungkasnya.
Diketahui bahwa saat ini SYL ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama 2020-2023.