Mie Gacoan NV Sidik Disanksi, Pemkot Bogor Ultimatum Pelaku Usaha Lainnya!

Dalam hal ini, pihaknya menegaskan, bahwa Pemkot Bogor tidak pandang bulu dalam penegakan Perda dan menerapkan aturan.

Namun, lanjut dia, bahwa pihaknya harus berhati-hati agar tidak salah dalam mengambil langkah saat menegakan aturan dan mengambil tindakan.

Hal itu dikarenakan ada penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja yang didalamnya mencakup Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin berusaha dengan Perda Bangunan Gedung yang dimiliki Kota Bogor.

“Karena kita di Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023,” jelas Agus.

Untuk itu, agar hal ini tidak terulang kembali, menurut dia, maka diperlukan adanya penyesuaian ataupun revisi terhadap Perda Bangunan Gedung dengan mengacu pada UU Cipta Kerja.

“Jadi itu kita sudah sampaikan dengan dewan Komisi 1, kita sampaikan juga kendalanya. Jawabannya kita harus melakukan revisi Perda ini mutlak diperlukan untuk penyesuaian,” ucap dia.

Sambil menunggu tahapan itu dimulai dan berjalan, Satpol PP Kota Bogor tetap berpegang pada Perda yang ada dalam melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan dengan melakukan patroli berkeliling ke setiap sudut kota, mendata dan memeriksa setiap keberadaan bangunan baru sambil juga menindak lanjuti pelimpahan pelimpahan dari Dinas PUPR.

“Harapan kami ke depan seluruh tempat usaha yang memang ingin melakukan usahanya harus melengkapi dengan semua perizinan, pelaku usaha bisa bersabar menunggu sampai dengan perizinan seluruhnya dimiliki,” paparnya.

“Karena walaupun UU Cipta Kerja memungkinkan untuk usaha, tapi setiap daerah memiliki muatan lokal. Aturan Perda yang juga harus dipatuhi pengusaha,” tegas Agus.

Ia juga menekankan, dengan melengkapi seluruh perizinan maka pelaku usaha bisa menjalankan usaha dengan nyaman, iklim usaha berjalan baik dan roda perekonomian warga bisa meningkat. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan