JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 untuk bulan Mei 2024. Dalam pengumuman resminya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta maaf atas keterlambatan yang terjadi.
“Mohon maaf atas adanya keterlambatan pencairan KJP tahap 1,” tulis akun Instagram @jakdisdiktv pada Sabtu (8/6/2024).
Kapan KJP Plus Mei 2024 Cair?
Menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan KJP Plus tahap 1 akan dimulai pada pekan kedua Juni 2024.
“Kami pastikan pencairan KJP tahap pertama akan dilakukan minggu kedua bulan Juni 2024,” demikian keterangan yang disampaikan.
Baca juga : Panduan Lengkap Cara Memperbaiki Berkas Pendaftaran PPDB yang Salah 2024/2025
Alasan Keterlambatan
Keterlambatan pencairan KJP Plus Mei 2024 disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi calon penerima yang memerlukan penyesuaian. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Cara Cek Penerima KJP Plus 2024
Masyarakat dapat mengecek apakah mereka menjadi penerima KJP Plus melalui langkah-langkah berikut:
- Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/
- Masukkan NIK KTP anak sekolah.
- Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan.
- Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.
Besaran Dana KJP Plus 2024
SD/MI
- Dana Rutin: Rp135.000/bulan
- Dana Berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp130.000/bulan (selama 6 bulan)
SMP/MTs
- Dana Rutin: Rp185.000/bulan
- Dana Berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp170.000/bulan (selama 6 bulan)
Baca juga : Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024/2025 Telah Dibuka, Ini Cara dan Jadwalnya
SMA/MA
- Dana Rutin: Rp235.000/bulan
- Dana Berkala: Rp185.000/bulan
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp290.000/bulan (selama 6 bulan)
SMK
- Dana Rutin: Rp235.000/bulan
- Dana Berkala: Rp215.000/bulan
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp240.000/bulan (selama 6 bulan)
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana Rutin: Rp185.000/bulan
- Dana Berkala: Rp115.000/bulan
Kriteria Penerima KJP Plus
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa program KJP Plus ditujukan untuk warga kurang mampu atau warga rentan yang benar-benar membutuhkan.
Penerima program ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak memiliki aset yang berlebihan seperti kendaraan roda empat atau properti bernilai di atas satu miliar rupiah.