Berapa Besaran KJP Tahap 1 Mei 2024? akan Cair Minggu Kedua Juni

JABAR EKSPRES – Masyarakat penerima manfaat tengah menanti pencairan KJP tahap 1 tahun 2024, di antaranya menanyakan berapa besaran bantuannya? Apakah pencairan Mei dan Juni akan digabung?

Hal ini lantaran, bantuan KJP yang seharusnya turun bulan Mei mengalami keterlambatan.

Namun kini sudah dipastikan, KJP tahap 1 akan cair pada minggu kedua Juni 2024. Hal ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Masyarakat calon penerima KJP Plus tidak usah khawatir, saya pastikan cair minggu ini (untuk tahap pertama 2024),” ujar Plt. Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin, Minggu (9/6/2024), dikutip dari Antara.

Alasan keterlambatan distribusi KJP tahap 1 tahun 2024 ini dijelaskan Budi, karena pemerintah perlu melakukan pemadanan dan verifikasi ulang, termasuk persyaratan bahwa domisili penerima harus berada di DKI Jakarta, mereka tidak boleh memiliki kendaraan roda empat, dan memiliki aset properti di atas Rp1 miliar.

Kemudian hal lain yang harus diverifikasi adalah penerima manfaat juga dalam Kartu Keluarga tidak memiliki status sebagai PNS, TNI/Polri, Anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, atau Pegawai tetap BUMN/BUMD.

Budi menyebutkan pemerintah bertujuan untuk menjaga dan memastikan bahwa anggaran ini mencapai sasaran yang tepat sehingga prinsip keadilan dalam sektor pendidikan dapat terwujud bersama.

Terkait pencairan bantuan, menurutnya, akan dilakukan dalam beberapa tahapan, dan tahap pertama terdiri dari dua gelombang.

Pada tahap ini, penerima adalah mereka yang memang benar-benar membutuhkan bantuan atau termasuk dalam kategori warga kurang mampu hingga warga rentan.

Bantuan Pendidikan untuk warga DKI Jakarta ini memiliki tujuan untuk memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia 6 – 21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Berapa Besaran KJP Tahap 1 Tahun 2024?

Untuk jumlah pencairan pada bulan Juni 2024 ini, Budi belum memberikan rincian jelasnya mengenai apakah hanya untuk satu bulan atau lebih, serta total penerima yang akan menerima bantuan tersebut.

Jika dilihat dari pencairan KJP tahun sebelumnya, untuk besaran bantuan sendiri berbeda-beda pada masing-masing jenjang:

  1. SD/MI: Rp250.000/bulan, dengan tambahan SPP swasta sebesar Rp130.000/bulan.
  2. SMP/MTS: Rp300.000/bulan, dengan tambahan SPP swasta sebesar Rp170.000/bulan.
  3. SMA/MA: Rp420.000/bulan, dengan tambahan SPP swasta sebesar Rp290.000/bulan.
  4. SMK: Rp450.000/bulan, dengan tambahan SPP swasta sebesar Rp240.000/bulan.
  5. PKBM: Rp300.000/bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan