JABAR EKSPRES – Aplikasi penghasil uang SKY mulai menunjukkan tanda-tanda nyata akan scam, pasalnya sudah menerapkan pajak untuk anggotanya.
Informasi tersebut diumumkan melalui website resminya dalam kolom catatan hangat, yang berisi pemberitahuan darurat tentang Hari Pajak untuk semua karyawan.
Pajak yang diterapkan aplikasi penghasil uang SKY memiliki batas waktu hanya 8 jam, yang harus dilakukan sebelum 10 Juni 2024 pukul 17:00 (waktu Jakarta).
Selaim memberikan pengumuman tersebut, Aplikasi SKY juga memberikan ancaman bagi yang tidak melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni bisa terancam didiskualifikasi permanen dan tidak bisa menarik uang.
Baca juga : Janji Palsu Aplikasi Penghasil Uang SKY, Tanggal 6 Juni 2024 Jadwal WD Ternyata Zonk
“Kegagalan membayar pajak dalam waktu yang ditentukan hari ini akan mengakibatkan diskualifikasi permanen dari pekerjaan dan ketidakmampuan untuk menarik semua dana dari akun.” tulis pengumuman tersebut.
Dalam pengumunan tersebut juga menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh masing-masing anggota sesuai dengan level keanggotaannya.
Misalnya untuk level P1 maka besaran pajak Rp70.000, level P2 Rp270.000, P3 Rp970.000 dan seterusnya.
Sementara metode pembayaran pajaknya, juga telah ditentukan oleh aplikasi tersebut. Ada yang melalui koperasi perbankan dan sektor keuangan SKY, dengan memotongnya langsung atas nama mereka, ada juga disediakan saluran pembayaran khusus.
Yakni melalui website, yang sudah disediakan tombol khusus untuk membayar pajak di halaman beranda. dan sejumlah metode lain yang tujuannya untuk mempermudah anggotanya membayar pajak.
Akibat dari batas waktu pembayaran pajak ini, semua anggota tidak akan bisa melakukan penarikan pada Senin 10 Juni 2024.
Jika sampai batas waktu ada yang belum membayar pajak, maka akun tersebut akan dibekukan secara permanen, dan uang didalam akun tersebut tidak akan bisa dicairkan.
Sementara bagi yang sudah membayar pajak, dijanjikan bisa melakukan penarikan pada tanggal 11 Juni 2024, dengan jumlah penarikan dibatasi, yakni maksimal Rp100 juta.
Baca juga : Aplikasi Penghasil Uang SKY Gelar Event Bertabur Hadiah Besar, Hanya Promosi atau Tanda Bakal Scam?
Pola yang diterapkan aplikasi ini sama persis dengan beberapa aplikasi lain yang sudah mengalami scam, dimana sebelum terbukti scam, mereka akan menerapkan pajak untuk anggotanya, melakukan pembatasan penarikan, dan promosi besar-besaran untuk mengeruk dana dari anggotanya.