JABAR EKSPRES – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Arsan Latif tinggalkan rumah dinas yang berada di Jalan Ciloa, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sekedar diketahui, Arsan Latif kala menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri, diduga memakai kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.
Pada 5 Juni 2024, Arsan pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
“Betul sudah meninggalkan rumah dinas,” ungkap Kepala Bagian Umum (Kabagum) Sekretariat Daerah (Setda) Bandung Barat, Kemal Adhyaksa saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).
Menurut Kemal, sejak Jumat 7 Juni 2024, Arsan beserta keluarganya membereskan barang-barang pribadinya. Sementara aset milik Pemda, lanjut dia ditarik kembali oleh pemerintah.
“Kemarin, Sabtu meninggalkan rumah dinas dibantu oleh ptugas polisi pamong praja. Untuk aset Pemda kita sudah amankan,” katanya.
BACA JUGA: Hengky dan Pampriadi Terima Surat Tugas Dari DPP PDIP Jelang Pilkada KBB
Disinggung soal Arsan Latif dan keluarga kembali bertolak ke Jakarta, Kemal mengaku, tidak mengetahuinya.
“Saya belum ada informasinya,” tandasnya.
Berdasarkan surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA, pada Kamis 6 Juni 2024. Ade Zakir secara resmi menggantikan Arsan Latif untuk menjalankan roda pemerintahan dan tugas-tugas harian kepala daerah sampai Penjabat (Pj) bupati baru ditetapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: VIRAL, Link Tes Ujian Kesabaran, Cari Tahu Sampai Dimana Tingkat Sabarmu
Selain penunjukan Plh Bupati Bandung Barat oleh Ade Zakir, radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA itu memuat tentang keputusan pencopotan Arsan Latif dari Pj Bupati. Dasar pemecatan Arsan tertuang dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.
Atas dasar surat tersebut, Arsan Latif secara resmi dihentikan sebagai Pj Bupati Bandung Barat sejak tanggal 6 Juni 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 14 ayat 2 Permendagri Nomor 4 tahun 2023, pejabat kepala daerah bahwa masa jabatan 1 tahun sebagaimana dimaksud di pasal 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. (Wit)