Pelaku Pembacokan Dua Orang Pelajar di Bogor Diciduk, Polisi Beberkan Motifnya

JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota bershasil menciduk para pelaku yang terlibat dalam aksi pembacokan dua orang pelajar SMA yang sempat menggemparkan dunia pendidikan Kota Bogor, Sabtu (8/6/2024).

Dalam kasus tindak pidana penganiayaan itu polisi mengamankan tiga orang pelaku, yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut yakni RIR (17), MRP (19) dan KAS (16).

Tak hanya itu, Satreskrim Polresta Bogor juga menggelandang belasan yang diduga merupakan kelompok pelajar tiga pelaku tersebut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, ketiga pelaku yang menjadi biang kerok memiliki peran masing-masing dalam aksi pembacokan tersebut.

BACA JUGA:Mengelola dan Memelihara Web Server dapat Optimalkan Kinerja, Berikut Info Lengkapnya!

“Peran dari 3 pelaku tersebut pertama adalah (RIR) yang membacok terhadap korban yang kemudian menancap di kepala korban. Sementara 2 lainnya (MRP dan KAS) adalah joki dari pelaku yang melakukan penganiayaan,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Adapun motif penganiayaan yang menyebabkan dua korban luka tersebut, kata Bismo, lantaran ingin balas dendam. Dimana, tempat nongkrong kelompok pelaku sempat diserang oleh kelompok korban.

Hal itu memantik amarah kelompok, pelaku dan merencanakan aksi serangan balik kepada kelompok korban.

Apesnya, dua orang pelajar yang menjadi korban saat hendak menuju tongkrongan malah berpapasan dengan kelompok pelaku. Alhasil, bentrok pun tak terhindarkan.

BACA JUGA:Mengelola dan Memelihara Web Server dapat Optimalkan Kinerja, Berikut Info Lengkapnya!

“Ini bermula dari kedua belah pihak SMA yang ada di Kabupaten Bogor janjian untuk tawuran, yang pertama motifnya adalah balas dendam karena salah satu tongkrongannya diserang pihak lawan dan ini menyebabkan reaksi dari pihak satunya untuk balas dendam,” beber Bismo.

Dalam aksi penyerangan, mengakibatkan dua pelajar SMA berinisial MAI (17) dan PF (18) mengalami luka di bagian kepala dan pinggang. Keduanya sempat menerima perawatan medis di RSUD Kota Bogor dengan masing-masing tiga jahitan.

“Saat ini (korban) sudah kembali ke rumah,” sebut Bismo.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Pasal 80 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 22 Tahun 1951 tentang UU Darurat Jo Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan