JABAR EKSPRES – Ade Zakir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat.
Ia menggantikan Arsan Latif yang tersandung hukum dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Diketahui, Arsan Latif resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), pada Rabu 5 Juni 2024. Arsan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA, pada Kamis 6 Juni 2024. Ade Zakir secara otomatis akan menjalankan roda pemerintahan dan tugas-tugas harian kepala daerah sampai Penjabat (Pj) bupati baru ditetapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain penunjukan Plh Bupati Bandung Barat oleh Ade Zakir, radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA itu memuat tentang keputusan pencopotan Arsan Latif dari Pj Bupati. Dasar pemecatan Arsan tertuang dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.
Atas dasar surat tersebut, Arsan Latif secara resmi dihentikan sebagai Pj Bupati Bandung Barat sejak tanggal 6 Juni 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 14 ayat 2 Permendagri Nomor 4 tahun 2023, pejabat kepala daerah bahwa masa jabatan 1 tahun sebagaimana dimaksud di pasal 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
“Suratnya via radiogram kemarin malam dari biro OTDA Pemprov Jawa Barat. Saya ditunjuk sebagai Plh bupati,” ujar Ade Zakir saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Ade menuturkan, seusai ditunjuk sebagai Plh bupati, dirinya langsung melakukan konsolidasi internal dengan berbagai OPD. Pasalnya, dalam beberapa waktu ke depan Bandung Barat akan menghadapi sejumlah agenda besar yang perlu dipersiapkan mulai dari Hari Jadi ke-17 dan tahapan Pilkada Serentak.
“Terlebih dahulu konsolidasi internal. Intinya kan PLH ini sementara sambil menunggu ditetapkannya Pj pengganti. Kalau PLH kan melaksanakan tugas harian jadi bersifat strategis selama belum ada Pj pengganti,” katanya.