JABAR EKSPRES – Dinas Sosial Kota Cimahi telah memperkenalkan aplikasi baru bernama Dilan PPKS (Digitalisasi Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Aplikasi ini bertujuan untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat terkait pelayanan sosial, termasuk pengaturan rujukan ke rumah sakit, yang dapat diakses melalui aplikasi tersebut.
Meskipun belum ada pengguna yang terdaftar karena soft launching belum dilakukan, namun demikian, layanan tersebut telah disiapkan untuk memudahkan masyarakat terkait pengaduan layanan sosial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengolahan dan Analisa Data Dinas Sosial Kota Cimahi, Ratri Susanti. Ia mengaku, saat ini aplikasi tersebut masih belum soft launching, sehingga belum ada pengguna yang terdaftar.
“Selama ini belum ada penggunanya, karena belum ada soft launchingnya,” ucapnya saat ditemui wartawan di Kantor Dinas Sosial Pemkot Cimahi, Rabu (5/6).
BACA JUGA: Buruh di KBB Bakal Demo di Gedung DPRD, Tolak Kebijakan Iuran Tapera
Kendati demikian, pihaknya telah merilis juga aplikasi bernama “Cendol Asem” (Cetak DTKS Online dan Self Assessment). Aplikasi yang sudah launching sejak 22-24 Mei kemarin, tujuannya untuk mempermudah pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
“Sementata aplikasi ‘Cendol Asem’ adalah salah satu aplikasi online yang dapat diakses dari rumah permohonannya,” ujarnya.
Aplikasi yang telah diuji coba, menarik perhatian sekitar 30 pengguna pada awal launching. Hal ini menunjukkan minat yang signifikan dalam penggunaannya hingga saat ini.
“Nanti akan ada launching dalam waktu dekat dan itu merupakan sebuah website, jadi dapat diakses tanpa harus mengunduh,” kata Ratri.
BACA JUGA: Arsan Latif Belum Ditahan Kejati Jabar Meski Statusnya Tersangka Korupsi Pasar Cigasong
Ratri melanjutkan, dalam pengembangan layanan, penting untuk melakukan self-assessment karena hal ini memungkinkan adanya feedback yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Feedbacknya pemohon itu mengisi biodata, NIK, kondisi, kesejahteraan sosialnya, dan lain sebagainya,” terang Ratri.
“Lama proses permohonan dari website tersebut saat tak ada kendala. Idealnya selama 24 jam sudah selesai prosesnya, dan sudah dapat diterima surat permohonannya,” tambahnya.
Peluncuran website baru diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan pribadi.