JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan bahwa Uni Eropa mulai akui Indonesia berhak melakukan pelarangan ekspor bijih nikel atau nickel ore.
‘’Mereka (Uni Eropa) sekarang sudah mulai mengakui bahwa kita punya hak untuk itu (melarang ekspor bijih nikel),’’ ujar Luhut yang ditemui setelah menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
Luhut mengungkapkan bahwa timnya sudah bernegosiasi dengan Uni Eropa (UE) terkait gugatan UE di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas larangan ekspor nikel RI.
BACA JUGA: Rayakan Momen HJB ke-542 Atang Trisnanto Akui Jatuh Cinta Kepada Kota Bogor
‘’Saya juga ingin laporkan tim kami dengan tim Uni Eropa sudah negosiasi, (mereka) sudah mau negosiasi mengenai pelarangan kita ekspor nikel ore,’’ ujar Luhut dalam rapat tersebut.
Menko Luhut juga mengatakan bahwa selain mulai memahami bahwa pelarangan ekspor bijih nikel merupakan hak Indonesia, tim Uni Eropa meminta Indonesia untuk tidak larang ekspor turunan nikel, seperti ekspor precursor.
‘’Kami tidak larang (ekspor precursor), tapi saya bilang kami punya hak untuk suplai. Tidak bisa kalian (Uni Eropa) dikte kami,’’ kata Luhut.
BACA JUGA: Arsan Latif Jadi Tersangka, Ini Babak Baru Kasus Korupsi Pasar Cigasong
Luhut menjelaskan bahwa yang menjadi latar belakang dari ambisi Indonesia dalam memperjuangkan larangan ekspor nikel RI, yakni untuk mengembangkan industry hilirisasi nikel di dalam negeri.
Ia juga mengatakan nilai tambah dari mengolah bijih nikel menjadi stainless steel, mendatangkan nili tambah yang tinggi.
‘’Nickel ore (bijih nikel) menjadi stainless steel itu, di situs pertambahan (nilai) yang tinggi sekali,’’ kata Luhut.
BACA JUGA: 5 Pinjaman Online Terbaik Resmi OJK yang Cepat Cair dalam Hitungan Menit
Luhut menegaskan ambisnya untuk menjadikan Indonesia sebagai penentu harga nikel di dunia.
‘’Bangsa ini bangsa hebat kok,’’ ujar Luhut.
Sebelumnya, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan Uni Erop di WTO pada Oktober 2022 terkait gugatan pelarangan ekspor mineral mentah khusus nikel ke luar negeri yang ditetapkan berlaku sejak 1 Januari 2020.