KPK Geledah 7 lokasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi di PT PGN

JABAR EKSPRES –  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah tujuh lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun 2018-2020.

‘’Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor Perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,’’ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6).

Ali menjelaskan penggeledahan dilakukan di Jakarta, Tanggerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 31 Mei 2024.

BACA JUGA: 5 Tips Agar Mata Sehat dan Kuat Lama Saat Membaca Al Quran

Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik mendapatkan dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutase rekening bank.

Penyidik kemudian menyita dokumen-dokumen tersebut untuk dianalisis sebagai barang bukti dalam perkara dugaan kasus korupsi di PT PGN.

Perlu diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korusi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun anggaran 2018-2020.

BACA JUGA: Cek Fakta Kebenaran Website MSL Diblokir Kominfo Karena Diduga Sebagai Penipuan Investasi Bodong

Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Ali juga mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

‘’Penyidikan itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,’’ kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/6).

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Saat Ini (Periode: 3 – 9 Juni 2024)

Ali menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan Perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020.

Maka, sesuai dengan kebijakan KPK, kontruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah selesai dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tum penyidik KPK kemudian memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait perkara tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan