“Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhirnya resmi menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Irfan Nur Alam (INA).
Penahanan kepada anak dari mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023, Karna Sobahi tersebut dilakukan, sebab Tim Penyidik Kejati Jabar menilai bahwa setelah dilalukan pemeriksaan selama 7 jam sebagai tersangka, INA terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Saat ini yang bersangkutan (INA) kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung. Dan penahanan tersebut dilakukan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 (kemarin),” ucap Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi melalui keterangan resmi yang diterima Jabar Ekspres, Rabu (27/3) lalu
(San).