BREAKING NEWS: Pj Bupati Bandung Barat jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cigasong

Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Senin (6/5). Dok Jabar Ekspres
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Senin (6/5). Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

BANDUNG – Babak baru tindak pidana dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA), hingga saat ini terus bergulir.

Kali ini, melalui keterangan resminya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menetapkan salah seorang tersangka berinisial AL yang diduga Arsan Latif selaku Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam perkara ini, Nur menambahkan bahwa AL telah secara aktif menginisiasi atau penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Baca Juga:Kembali Erupsi, Letusan Gunung Semeru Mencapai Ketinggian 600 MeterBabak Baru, 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Segera Diadili

Maka dari itu, atas perbuatannya AL terancam dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar