KABUPATEN BANDUNG — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan status tersangka Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ucap Bey di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024).
Meskipun demikian, Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.
Baca Juga:Lewat Komitmen Shadow Target, Bey Machmudin Dorong Perangkat Daerah Lakukan Terobosan dan InovasiSpoiler Jujutsu Kaisen Chapter 262: Pertaruhan Hidup Atau Mati bagi Yuta Okkotsu Selama Lima Menit!
“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” tutur Bey.
“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” tambahnya.
Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektronik.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.
