JABAR EKSPRES – Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Nursyamsi mengatakan uang perjalanan dinas pegawai dipotong sekitar 1 hingga 50 persen untuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
‘’Jadi intinya, setiap ada kegiatan di Badan SDM, pasti kan ada perjalanannya. Nah, perjalan-nya itu dipotong sekitar 10-50 persen,’’ kata Dedi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 3/6).
Dedi juga mengatakan uang perjalanannya itu tidak fiktif karena kegiatannya memang ada. Setelah dikumpulkan, uang tersebut disetorkan kepada biro umum.
BACA JUGA: Rapat Paripurna Istimewa HJB ke-542 Dimeriahkan Penampilan Hanin Dhiya
‘’Tidak selalu (disetor ke) kepala biro (umum), tetapi sifatnya. Jadi, biasanya laporan dari ‘sesba’ (sekretaris badan) saya, kalua uang-nya sudah ada, biasanya ditelepon ke kepala biro, kemudian ada petugas biro umum yang jemput,’’ tuturnya.
Dedi juga menjelaskan penyetoran uang tersebut disebut dengan istilah sharing, tercatat dalam bentuj kuitansi. Hal itu terjadi berulang-ulang mulai dari tahun 2020 hingga 2023.
Selain itu, Dedi mengatakan bahwa jajaran eselon I Kementan dikumpulkan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Di sana, Kasdi mengatakan bahwa ada keperluan SYL yang mesti dibantu lewat dana sharing.
BACA JUGA: Viral Mahasiswa Diduga Sebar Video Asusila Mantan Pacar Gegara Tolak Main Lagi
‘’Jadi biasanya kalua Pak Kasdi itu menyampaikan bahwa ada kegiatan-kegiatan Pak Menteri yang harus kita bantu dalam bentuk sharing,’’ ucap Dedi.
‘’Begitu ya? Itu jelas disampaikan sendiri oleh sekjen?’’ tanya Ketua Mejelis Hakim Rianto Adam Pontoh memastikan.
‘’Iya, jelas. Dan saat itu buka saya sendiri, dengan teman yang lain juga ada,’’ jawab Dedi.
BACA JUGA: 6 Drakor Mirip Lovely Runner, Genre Time Travel Terbaik, Perjalanan Lintas Waktu yang Tak Biasa
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima grafikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan tersebut dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.