JABAR EKSPRES – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan soroti soal spanduk bakal calon wali kota (Bacawalkot) yang mulai banyak terpasang di jalan Kota Bandung.
Padahal, menurut Cecep, hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2019. Pemasangan spanduk kampanye yang sebetulnya belum diperbolehkan jelas melanggar ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
“Sebagai negara hukum, siapapun harus mengikuti aturan. Terkait tertib pemasangan iklan kan diatur oleh Perda, jadi ya harus ditaati mana yang boleh dan tidak,” ujarnya kepada Jabar Ekspres, Selasa (4/6).
BACA JUGA: Limbah Masih Kerap Dibuang ke Sungai, Pemerintah Perlu Ambil Tindakan Nyata
Diakui Cecep, apabila terbukti melanggar regulasi, seharusnya diberikan sanksi yang tegas. Pembongkaran, hingga penahanan identitas kependudukan maupun pengumuman media massa bisa dilakukan.
Namun, mengacu pada realitas di lapangan, penertiban tak sejatinya menghentikan pemasangan spanduk kampanye di jalan Kota Bandung. Maka dari itu, Cecep menilai perlu adanya perhatian terkait regulasi yang mengatur permasalahan tersebut.
“Kalau aturannya diamankan, tapi kok muncul lagi? Itu harusnya aturannya diperbarui agar tidak kucing-kucingan, dicek regulasinya kalau belum lengkap ya harus direvisi,” ungkapnya.
Namun menurutnya, pemberian sanksi pengumuman media massa terkait pelanggaran pemasangan spanduk kampanye mampu memberikan efek jera. Apalagi kalau pemkot berani memasang foto para pelanggar pastinya bakal timbul efek jera.
“Tapi kalau dilihat di Perda saat ini, pengemuman media massa bisa memberikan efek jera,” ungkapnya.
“Apalagi kalau misalkan ada spanduk terpasang fotonya, di foto saja, tulis di media jangan meniru karena mengganggu estetika, hal tersebut kan bisa juga memberikan sanksi sosial bagi para pelaku,” pungkasnya. (Dam)