JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar kembali memperpanjang relaksasi pemberian diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Besaran diskon PBB itu sebesar 5 persen untuk tanggungan PBB dibawah Rp2 juta. Sementara PBB yang diatas Rp2 juta mendapatkan diskon potongan pembayaran sebesar 2,5 persen. Diskon ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Virtual Account (VA).
Dengan syarat pembayarannya dengan QRIS dan Virtual Accont
“Selain relaksasi pemberian diskon, Pemkot Banjar juga memberikan penghapusan pembayaran denda atas PBB terutang. Jadi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB, hanya bayar pokoknya saja, dendanya dibebaskan,” kata Jodi di ruang kerjanya.
Baca Juga:Mahasiswa Telkom Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Diduga DepresiPKL yang Menjamur di Cicalengka Bandung Masih Jadi Sorotan
Ia berharap dengan berbagai relaksasi yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak ini, mampu mendongkrak kedisiplinan dan ketepatan waktu pembayaran pajak.
“Karena pajak ini digunakan lagi untuk pembiayaan berbagai kepentingan masyarakat Kota Banjar sendiri,” ucapnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan program keringanan pembayaran ini. Sehingga Pendapatan bisa terhimpun di awal tahun dan rencana-rencana pembangunan juga bisa lebih cepat terealisasi.
“Kami mengimbau masyarakat segera membayar pajak dengan memanfaatkan program relaksasi, terlebih saat ini pembayaran sudah lebih mudah karena Pemkot Banjar sudah bekerja sama dengan sejumlah kanal bayar,” ucapnya.
“Bisa di swalayan, toko modern, aplikasi daring, kemudian lewat M-Banking, dan masih banyak kanal-kanal lainnya,” kata Jodi menambahkan. (CEP)
