JABAR EKSPRES – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baru-baru ini menjadi bahan perbincangan hangat di Indonesia. Sebagai solusi untuk masalah perumahan yang sedang dihadapi, Tapera mendapat perhatian sekaligus kritik dari masyarakat. Menariknya, Singapura sebagai tetangga dekat Indonesia juga memiliki skema serupa yang dikenal dengan nama Central Provident Fund (CPF).
CPF merupakan skema tabungan berbasis ketenagakerjaan yang diterapkan oleh pemerintah Singapura. Skema ini bertujuan untuk membantu pembiayaan hidup masyarakatnya, termasuk kebutuhan perumahan. Bagaimana perbandingan antara Tapera dan CPF? Mari kita lihat lebih dekat.
Mekanisme Tabungan dan Kontribusi
Melansir dari situs resmi Badan Pengelola CPF, skema ini melibatkan kontribusi dari dua pihak, yaitu perusahaan sebagai pemberi kerja dan karyawan sebagai pekerja. Kontribusi ini bersifat wajib dan besarannya ditentukan oleh CPF berdasarkan usia pekerja. Per Januari 2024, kontribusi CPF berkisar antara 12,5% hingga 37% dari gaji bulanan, tergantung pada rentang usia di bawah 55 tahun hingga 70 tahun.
Berbeda dengan CPF, Tapera di Indonesia masih dalam tahap pengenalan dan implementasi. Skema ini juga melibatkan kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja, namun detail persentase kontribusi dan mekanisme pengelolaannya masih terus disosialisasikan dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi di Indonesia.
Jenis Akun dan Fungsinya
Di Singapura, CPF memiliki beberapa jenis akun, yaitu Ordinary Account (OA), Special Account (SA), Medisave Account (MA), dan Retirement Account (RA). Masing-masing akun ini memiliki fungsi spesifik, seperti pembelian rumah, tabungan pensiun, dan biaya kesehatan. Tabungan di OA, misalnya, dapat digunakan untuk membeli flat atau rumah susun dari Housing and Development Board (HDB), bahkan untuk membeli atau membangun properti pribadi.
Sementara itu, Tapera di Indonesia diharapkan dapat menyediakan skema serupa yang memungkinkan pekerja untuk menabung dan menggunakan dana tersebut untuk membeli rumah. Namun, rincian jenis akun dan fungsinya masih dalam tahap penyusunan dan implementasi oleh Badan Pengelola Tapera.
Pengajuan Pembelian Properti
Untuk membeli rumah menggunakan tabungan CPF, warga Singapura dapat mengajukan permohonan melalui akun OA. Mereka bisa membeli flat HDB atau properti pribadi. Pembeli harus berusia minimal 21 tahun dan merupakan warga negara Singapura atau penduduk permanen Singapura. Selain itu, sisa sewa rumah yang dibeli harus minimal 80 tahun.