BANDUNG – Puluhan buruh perempuan dari pabrik handuk CV Vhileo menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (3/6/2024).
Tidak adanya pemenuhan hak dasar pekerja seperti upah, tunjangan hari raya (THR), uang masa tunggu selama dirumahkan hingga pesangon. Menjadi alasan utama aksi tersebut.
Puluhan buruh perempuan dari pabrik handuk yang bertempat di Majalaya, Kabupaten Bandung itu, memperkarakan pihak perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Buruh menuntut pemenuhan hak dasar tersebut.
BACA JUGA:Plh Kadisdik Jabar Sebut Proses Pendaftaran PPDB 2024 Bisa Dilakukan di Sekolah Tujuan
Kuasa hukum buruh dari LBB Bandung, Rafi Saiful menyampaikan, sejumlah gugatan sudah sampai ke pengadilan.
Beberapa gugatan yang digaris bawahi adalah soal upah, pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
“Itu yang kami gugat ke pengadilan. Mereka para buruh sudah tidak bekerja lagi semenjak di rumahkan pada tahun 2022,” kata Rafi kepada Jabar Ekspres di Kantor PHI Bandung.
Bersama sekira 20 buruh, tim kuasa hukum tersebut mendatangi kantor PHI. Pihaknya memenuhi panggilan sidang perdana.
BACA JUGA:Bambang Sutantono Mundur, Mentri PUPR jadi Pengganti Kepala Otorita IKN
Namun, pihak perusahaan mangkir tak datang memenuhi agenda tersebut.
“Sidang sudah berjalan tapi ternyata pihak perusahaan tidak hadir. Sidang diundur minggu depan. Ini menunjukan itikad buruk perusahaan untuk tidak datang ke pengadilan,” sesalnya.
Sementara itu, dari depan kantor pengadilan, tampak para buruh melakukan aksi unjuk rasa.
Termasuk membentangkan poster-poster protes, menggugat pemenuhan hak mereka sebagai pekerja perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Jemaah Haji Kota Bogor Mulai Diberangkatkan, Atang Titipkan Doa untuk Kesejahteraan Masyarakat
Perwakilan buruh, Itoh (45) menyebut, para buruh meminta agar hak-hak mereka sebagai pekerja segera dipenuhi perusahaan.
“Kami menuntut uang pesangon, uang selama dirumahkan 2 tahun, uang THR selama dua tahun,” sebutnya.
Bersama para buruh lainnya, Itoh mendesak hakim PHI untuk bisa peduli pada nasib para pekerja.
Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut membuka mata, tidak abai pada kesejahteraan buruh.
“Semoga ini bisa menjadi perhatian semua,” pungkasnya.