Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik mengungkapan dengan adanya PP 21 Tahun 2024 ini pihaknya merasa keberatan sebab dalam aturan tersebut para pekerja maupun pengusaha nantinya akan diberikan beban tambahan yakni pemotongan upah atau gaji mulai dari 0,5 – 2,5 persen untuk program Tapera.
“Tentu progam tersebut (Tapera) memberatkan baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja dengan adanya tambahan beban sebesar 2,5 persen bagi Pekerja dan 0,5 persen bagi pemberi kerja dari besaran upah pekerja,” ucapnya beberapa waktu lalu. (San).