JABAR EKSPRES – Seruan larangan untuk memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban, masih banyak yang meragukannya.
Hal ini karena banyak yang merasa tidak ada hubungannya memotong rambut dan kuku sendiri, sementara yang akan dipotong pada Idul Adha adalah binatang kurbannya.
Lalu apa dasar hukum atau dalil yang menjelaskan larangan melakukan hal tersebut sebelum berkurban? berikut penjelasannya.
Dilansir dari almanhaj, tidak memotong rambut dan kuku sebelum berkurban temasuk dalam sebuah amalan yang dikhususkan bagi yang hendak berkurban saja.
Baca juga : Awas! Ini Larangan Bagi Orang yang akan Berkurban, Lakukan Sebelum 20 Juni 2023
Dasar hukumnya dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah radhiyallhu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
[ إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضّحي فليمسك عن شعره وأظفاره ]
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya“.
Bukan hanya, itu masih riwayat lain yang menjelaskan hal yang sama, yakni
[ فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي ]
“Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban“.
Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya.
Firman Allah.
{ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه }
“….. dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan…”.
[QS. al-Baqarah/2 : 196].
Baca juga : Sudah Siap Berkurban? Ini Dia 5 Tips Memilih Hewan Kurban dengan Tepat
Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang yang akan melakukan kurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.
Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
Dengan beberapa dalil diatas, sudah jelas bahwa hukum tidak memotong kuku dan rambut saat akan melakukan ibadah kurban merupakan sebuah perintah dari Allah.
Adapun pelaksanaan larangan itu dimulai saat hilal bulan Dzulhijah mulai terlihat hingga selesai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Dengan begitu kita sudah menjalankan perintah sunnah juga amalan yang sebaiknya dilakukan dibulan Dzulhijjah.