Mereka juga menngaku merupakan pihak yang berjuang (berjasa) dalam memberikan bukti sehingga gugatan class action dimenangkan namun penetapan harga rumput laut tidak meminta pesertujuan dari para petani.
Apalagi gugatan petani rumput laut di 81 desa dari dua kabupaten di NTT yang berjumlah 15.483 orang tergabung dalam satu gugatan massal (class action).
Kepala menambahkan semestinya hak petani yang 53 persen dari AU$ 192.5 juta atau setara Rp17 triliun dibagikan kepada jumlah seluruh hasil produksi dari 15.485 orang petani rumpu laut, sehingga akan menghasilkan harga per kilogram.
BACA JUGA: Hindari Polemik di Masyarakat, Ketum Himperra: Sosialisasi Tapera Perlu Ditingkatkan
Barulah setelah itu dikali dengan hasil produksi tiap-tiap petani rumput laut. Artinya, harga merata untuk semua petani rumput laut yang berjumlah 15.483 orang.
‘’Kami hanya masyarakat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa karena itu kami minta bantuan kepada pak Luhut agar membantu kami,’’ Ujar Heber Ferroh Kepala Desa Daima.