Aturan Baru Terkait Kapal Pengangkut Personel Industri yang Diterapkan Kemenhub

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan kode internasional keselamatan kapal yang mengangkut personel industri atau International Code of Safety for Ships Carrying Industrial Personnel Code (IP Code).

‘’Ketentuan itu mulai berlaku 1 Juli 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP – DJPL 327 Tahun 2024’’ Kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Minggu (2/6).

Antoni mengatakan Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan pentingnya pengaturan pemenuhan persyaratan keselamatan bagi kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan atau pemindahan personel industri.

BACA JUGA: Belum Terima Dana Kompensasi, Ratusan Petani Rumput Laut NTT Korban Montara Ngadu ke Menko Marves

Antoni menambahkan khususnya untuk kegiatan industri lepas pantai, dan adopsi ketentuan internasional terkait standar keamanan kapal yang membawa personel industri, sesuai dengan Resolusi IMO MSC.527(106) tentang IP code.

‘’Dalam rangka pengaturan pemenuhan persyaratan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan yang aman dan pemindahan personel industri yang aman khususnya untuk keperluan kegiatan industri lepas pantai yang dilakukan di ata skapal lain dan atau di fasilitas lepas pantai,’’ ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

BACA JUGA: Menteri KKP Sebut Pelaku Illegal Fishing Run Seng Libatkan WNI

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan serta Keputusan Presiden yang mengesahkan berbagai protokol internasional terkait keselamatan di laut.

Antoni juga menjelaskan IP Code akan berlaku untuk kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia dan internasional dengan ketentuan kapal dengan gross tonnage 500 atau lebih yang mengangkut lebih dari 12 personel industri wajib memenuhi ketentuan IP Code.

‘’Dan Kapal dengan gross tonnage di bawah 500 yang mengangkut lebih personel industry (Industrial Personnel Safety Certicate).

BACA JUGA: Bey Machmudin Sebut Peran Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Pastikan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Sertifikat ini akan berlaku sesuai dengan masa berlaku sertifikat keselamatan kapal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan