JABAR EKSPRES – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diwajibkan oleh pemerintah bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja lepas.
Tapera mewajibkan iuran sebesar 3% dari gaji atau penghasilan. Bagi pekerja mandiri, mereka harus membayar seluruh iuran tersebut sendiri.
Baca juga : Jangan Pakai yang Ilegal! Ini 20 Pinjol Legal Berizin dan Terdaftar OJK Tahun 2024
Sementara itu, pekerja swasta, ASN, BUMN, dan lainnya dikenakan tarif 2,5% dari gaji, sedangkan 0,5% sisanya ditanggung oleh pemberi kerja. Iuran ini berlaku selama masa kerja atau hingga pensiun.
Lalu, bagaimana jika peserta ingin mencairkan dana Tapera sebelum masa pensiun?
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, terdapat empat kondisi di mana kepesertaan Tapera dapat berakhir:
- Peserta telah memasuki masa pensiun.
- Peserta mandiri telah mencapai usia 58 tahun.
- Peserta meninggal dunia.
- Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Namun, pencairan simpanan dan hasil pemupukan baru akan dilakukan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir oleh BP Tapera.
Selain itu, terdapat penjelasan tambahan mengenai jumlah simpanan yang dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun. Ini diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 24 Ayat 3 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa peserta berhak mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera.
Pengembalian ini ditetapkan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, yang kemudian dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Program Tapera wajib diikuti oleh pekerja yang telah memenuhi syarat kepesertaan sesuai PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7.
Baca juga : Mudah! Begini Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu tanpa Aplikasi
Syarat-syaratnya antara lain WNI, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Dan berikut adalah daftar pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara RI
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk kategori di atas tetapi menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan.