JABAREKSPRES.COM,BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melantik ratusan kepala desa di Gor Laga Satria, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (30/52024).
Namun dari 410 kepala desa yang dilantik, ada empat kades yang tidak mendapatkan SK Perpanjangan dari masa jabatan.
Hal ini karena empat kades di Bogor tersebut terlibat dalam masalah hukum.
BACA JUGA:PKB Turunkan Rekomendasi ke Dokter Rayendra untuk Maju di Pilkada Kota Bogor 2024
“Jadi tidak saya serahkan SK (perpanjangan masa jabatan kades). Kan masalah hukumnya lagi diproses,”kata PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu kepada media.
Keempat kades tersebut yakni DesaKaranggan (Kecamatan Gunung Putri), Desa Hambalang (Kecamatan Citeureup), Desa Cidokom (Kecamatan Rumpin) dan Desa Tonjong (Kecamatan Tajurhalang).
Asmawa menambahkan, total kades di Kabupaten Bogor yakni sebanyak 416 kades. Namun hanya 410 yang dilantik dan diberikan SK.
BACA JUGA:Gunung Marapi Kembali Erupsi, Keluarkan Abu Setinggi 2 Km
“Jadi ada empat yang tersandung masalah hukum, sementara dua lainnya itu sedang ibadah haji (total enam),”tambahnya.
Bahkan Asmawa meminta para kades yang dapat perpanjangan masa jabatan untuk bekerja dengan baik sesuai aturan.
“Kepada 410 kades perlu perbaikan tata kelola, sehingga harus lebih teliti dan cermat terutama dalam pengelolaan keuangan dalam pertangungjawaban setiap kegiatan ini penting sudah ditambah dua tahun, jadi semangatnya harus lebih bagus,”pungkasnya. (SFR)