JABAR EKSPRES – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memburu otak kurir peredaran ekstasi di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi di Palembang, Rabu (29/5) mengatakan perburuan tersebut dilakukan tim khusus usai menyita barang bukti 13.990 butir pil ekstasi dari dua orang kurir dalam operasi penangkapan pada 19 Mei 2024 dan 26 Mei 2024.
‘’Satu kurir kami tangkap di wilayah Timbangan, Indralaya, Ogan Ilir dan satu lagi di wilayah Ilir Timur III Palembang dengan barang bukti total 13.990,’’ kata Harrisandi.
BACA JUGA: Tetapkan 22 Tersangka, Kejagung Segera Limpahkan Perkara Korupsi 271 T ke Pengadilan
Harrisandi menambahkan bahwa pil ektstasi akan diedarkan dan dipasarkan ke tempat hajatan yang biasa menyetal musik remix atau DJ.
Maka, Kapolda Sumsel melarang warga di Palembang menggelar hajatan dengan memutar musik remix untuk mengantisipasi peredaran ekstasi.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara umur seumur atau paling lama 20 tahun.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Amankan Perempuan Pembuang Bayi di Semarang
Salah satu tersangka berinisial FA mengaku sudah dua kali menjadi suruhan bos nya dengan upah Rp 5.000.000.
Ia juga mengaku berprofesi sebagai ojek online dan melakukan hal tersebut untuk memenuhi segala kebutuhan hidup.
Sementara untuk tersangka H harus dilakukan perawatan karena pada saat penangkapan di Ogan Hilir, H melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka.
BACA JUGA: Review iQOO Z9, Smartphone Tipis dengan Baterai Jumbo dan Performa Unggul