JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan pihak masih lakukan proses pemantauan dengan pemantuan dengan mendalami fakta serta proses hukum atas kasus pembunuhan serta pemerkosaan Vina di Cirebon.
‘’Komnas HAM masih mendalami fakta atau peristiwa serta proses hukum atas kasus ini dan belum bisa menyampaikan Kesimpulan ataupun rekomendasi karena pemantauan masih berjalan,’’ kata Atnike saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).
Atnike tidak memungkiri bahwa kasus Vina merupakan kasus yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir yang diadukan ke pihaknya.
BACA JUGA: ASN Aktif Ikut Penjaringan, Bawaslu KBB Minta Pegawai Pemerintah Netral di Pilkada 2024
Atnike juga menyebut bahwa Komnas HAM menerima dua pengaduan terkait kasus Vina, yakni atas dugaan penghalangan akses bantuan hukum, dan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan yang diproses di Polres Cirebon.
‘’Yang pertama tadi adalah pengaduan dari pihak terdakwa yang mengadukan adanya penyiksaan, dan yang kedua yang belum masuk di dalam paparan ini adalah adanya pengaduan dari kuasa hukum almarhumah yang menjadi korban akan belum terpenuhinya hak-hak korban atas pemulihan,’’ tuturnya.
Terkait dengan pengaduan tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari kuasa hukum terdakwa Saka pada Maret tahun 2016.
BACA JUGA: Nonton Film How to Make Millions Before Grandma Dies Kualitas Full HD Pengganti LK21, IndoXXI
‘’Kuasa hukum Saka waktu itu datang mengadukan dugaan adanya penyiksaan, dan juga terbatasnya akses keluarga dan lawyer-nya untuk bertemu dengan Saka dan kawan-kawan tersangka lainnya di tahanan Polres Cirebon,’’ ujar Uli.
Ia pun menyebutkan pihaknya menindaklanjuti-nya pada Januari 2017 untuk meminta keterangan kepada pihak Polda Jawa Barat.
‘’Karena memang waktu itu ada proses hukum di Pengadilan Negeri Cirebon sehingga kami harus menghormati proses tersebut, Komnas HAM tidak bisa intervensi,’’ ucap Uli.
BACA JUGA: Senjata Tajam Jadi Barbuk, 2 Terduga Gangster di Jampang Bogor Diamankan