JABAR EKSPRES – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diingatkan untuk bersikap netral pada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Selain ASN yang bertugas di lingkungan Pemda Bandung Barat, pegawai pemerintah lainnya seperti TNI, dan Polri juga dilarang berpihak kepada salah satu kandidat, simpatisan partai politik, ataupun ikut dalam penjaringan bakal calon kepala daerah.
Menurutnya, terdapat aturan yang sudah tertuang dalam Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh ikut serta atau penjaringan.
Baca Juga:Senjata Tajam Jadi Barbuk, 2 Terduga Gangster di Jampang Bogor DiamankanApa itu KIM?
Kendati begitu, saat ini Bawaslu belum bisa bertindak terhadap para ASN ikut penjaringan partai politik. Sebab kewenangan badan pengawas pemilu terbatas pada ketentuan mendaftar ke KPU.
“Seharusnya pengawasan ada di internal pemerintah daerahnya sendiri untuk mengawasi ASN di masing-masing intansi. Saat ini kami belum bisa menindaknya,” papar Riza.
Selain itu, lanjut Riza, Bawaslu pun tidak memiliki akses secara langsung untuk mengetahui fakta pelanggaran di lingkungan ASN Pemda Bandung Barat, termasuk eksekusi pelanggagaran kode etik.
“Jadi batas dikatakan sebagai calon kalau sudah mendaftar di KPU, mendapat dukungan parpol. Ini kan masih pada masa para pihak mencari dukungan, belum pada masa pencalonan,” katanya.
Riza menerangkan pelanggagaran netralitas merupakan salah satu jenis pelanggagaran paling banyak ditangani Bawaslu dari pemilu ke pemilu. Selain netralitas, kerawanan pesta demokrasi di Bandung Barat juga kerap ditemukan pelanggagaran politik uang.
