JABAR EKSPRES – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM) C1 khusus untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
Berikut informasi mengenai syarat dan biaya untuk pembuatan SIM C1.
Baca juga : 3 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Viral Tahun 2024, Bisa Cuan Tiap Hari
Syarat Pembuatan SIM C1
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan SIM C1 adalah memiliki SIM C terlebih dahulu.
Pemohon harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun sebelum bisa mengajukan SIM C1.
“Salah satu syaratnya adalah memiliki SIM C selama satu tahun. Tahun depan, kami akan meluncurkan SIM C2 untuk motor dengan mesin di atas 500 cc,” kata Irjen Pol Aan Suhanan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berikut syarat lengkap untuk membuat SIM C1 sesuai Pasal 3 Ayat (8) Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023.
Untuk mendapatkan SIM C1, pemohon harus:
1. Memiliki SIM C.
2. SIM C yang dimiliki harus sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Selain itu, pemohon juga harus lulus ujian SIM. Ujian SIM C1 akan menggunakan jenis motor yang berbeda.
Korlantas Polri telah menyiapkan motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1.
Ujian Praktik SIM C1
Ujian praktik SIM C1 berbeda dengan SIM C biasa, terutama karena menggunakan motor gede (moge) bermesin 500 cc.
Jalur ujian untuk SIM C1 juga lebih lebar, mencapai 2,5 meter, dibandingkan dengan jalur ujian SIM C biasa yang lebarnya 1,4 meter. Namun, ujian teori untuk kedua jenis SIM tetap sama.
“Trek untuk ujian SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter, berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun ujian teorinya sama,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca juga : 5 Cara Melindungi Nomor Whatsapp Agar Tidak Dibajak
Biaya Pembuatan SIM C1
Biaya untuk membuat SIM C1 tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM C biasa. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian biayanya: