“Kami sudah menyurati pihak-pihak yang melanggar. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai perda, mulai dari denda hingga pembongkaran paksa,” warningnya.
Selanjutnya, sambung dia, untuk timbulan sampah dari atribut reklame yang ditertibkan akan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bogor.
“Proses ini masih berjalan dan hasilnya akan kami laporkan. Sampah dari penertiban ini akan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bogor,” tukas Agus. (YUD)
