JABAR EKSPRES – Rininta Octarini, saksi dalam kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan bahwa SYL pernah meminta peningkatan honor untuk cucunya saat bertugas di Kementerian Pertanian (Kementan) dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta.
Rini, yang menjabat sebagai Protokol Mentan pada era SYL, mengungkapkan bahwa cucu SYL, Andi Tenri Bilang (Bibi), pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal di Bidang Hukum Kementan saat SYL menjabat.
“Waktu itu ajudan Pak Menteri, Panji Hartanto menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi,” kata Rini saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
“Itulah akhirnya dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta,”ungkap Rini.
Baca Juga:Samsung Galaxy M35 5G Resmi Meluncur dengan Chipset Exynos 1380 dan RAM 8 GBRetno Marsudi Minta Eropa Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina-Israel
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
