JABAR EKSPRES – Rininta Octarini, saksi dalam kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan bahwa SYL pernah meminta peningkatan honor untuk cucunya saat bertugas di Kementerian Pertanian (Kementan) dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta.
Rini, yang menjabat sebagai Protokol Mentan pada era SYL, mengungkapkan bahwa cucu SYL, Andi Tenri Bilang (Bibi), pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal di Bidang Hukum Kementan saat SYL menjabat.
“Waktu itu ajudan Pak Menteri, Panji Hartanto menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi,” kata Rini saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Setelah permintaan tersebut, Biro Umum Kementan mengirimkan kekurangan honor sebesar Rp6 juta melalui transfer langsung ke rekening cucu SYL itu. Bukti transfer tersebut juga dikirimkan kepada Rini.
Baca juga: Ahmad Sahroni Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang SYL ke NasDem
Selain itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengirimkan dana sebesar Rp4 juta untuk honor Bibi, sehingga total honor yang diterima menjadi Rp10 juta setiap bulannya.
“Itulah akhirnya dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta,”ungkap Rini.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, termasuk untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Satu Tersangka Kasus Vina Menyamar Jadi Kuli Bangunan