JABAR EKSPRES – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pro kontra masyarakat mengenai kebijakan baru terkait pemotongan gaji karyawan untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera), bahwa kebijakan tersebut sudah diperhitungkan. Hal itu disampaikan Jokowi di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Jokowi menuturkan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25/2020 berkaitan dengan penyelenggaraan Tapera. Dirinya memastikan bahwa peraturan baru tersebut telah diperhitungkan secara matang.
“Iya semua (sudah) dihitung,” kata Jokowi di Jakarta, Senin (27/5/2024).
BACA JUGA:Usai Bertemu Jokowi, Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini
Lebih lanjut Jokowi memaklumi adanya pro kontra terkait dengan kebijakan ini, namun dia yakin bahwa di masa mendatang hal ini akan bermanfaat bagi masyarakatnya.
Kebijakan terkait pemotongan gaji karyawan tersebut akan dikenakan kepada pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.
Berdasarkan penjelasan pada pasal 7 pekerja yang masuk dalam kriteria meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, serta anggota Polri.
BACA JUGA:Usai Diperiksa 5 Jam, Linda Ungkap Keberadaanya di Malam Kejadian
Selain itu, kategori lainnya ialah pejabat negara, pekerja-buruh BUMN-BUMD, BUMDES, BUM Swasta serta pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji/upah.
Sementara itu, besaran pemotongan pada gaji untuk Tapera setiap bulannya ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta.
Singkatnya, 3 persen gaji pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Kemudian untuk karyawan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen dari gaji pekerja. Sedangkan, besaran potongan gaji untuk pekerja mandiri sepenuhnya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Adapun terkait setorannya paling lambat dibayarkan per tanggal 10 setiap bulannya. Nantinya simpanan Tapera dari pemotongan gaji ini dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan, atau dikembalikan kepada pekerja setelah masa kepesertaan berakhir.