2 DPO Dihapus, Kuasa Hukum Vina Pertanyakan Alasannya

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum Keluarga Vina dari Hotman 911 yakni, Raden Reza turut mempertanyakan hilangnya 2 nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 silam di Cirebon.

Pihaknya mempertanyakan dan menunggu penjelasan pihak kepolisian usai adanya pernyataan 2 orang DPO yang dihapus.

“Kami masih mempertanyakan (hilangnya 2 DPO). Dan kami juga belum berhasil bertemu dengan Polda (Jabar), dan belum dapat keterangan resmi (terkait dengan alasannya),” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).

Selain mempertanyakan alasannya, Reza juga menyangkan langkah penyidikan dari pihak kepolisian yang berhenti di satu DPO yang berhasil ditangkap yakin Pegi alias Perong. Padahal berdasarkan amar putusan pengadilan terhadap pelaku yang telah didakwa, dalam kasus pembunuhan tersebut terdapat ada 3 DPO salah satunya Pegi alias Perong.

BACA JUGA: Solidaritas Jurnalis Bandung Tolak RUU Penyiaran, Massa Aksi Geruduk DPRD Jabar

“Tapi ini baru analisa kami, dan kami masih tunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun pada intinya, kami menyayangkan, kan itu (3 DPO) sudah ada dalam putusan pengadilan, tapi kenapa jadi satu. Nah berartikan harus diulang lagi semua BAP nya, karena di amar putusan itukan 3 (orang), dan memiliki peranan masing-masing,” ujarnya

Reza menuturkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari keluarga Vina akan terus mengawal kasus pembunuhan yang tejadi sejak 8 tahun silam hingga tuntas.

“Kita akan tetap mengawal kasus ini sampai klien kita keluarga almarhum Vina dapat keadilan dalam arti kasusnya harus jelas siapa yang salah dan wajib di hukum. Jadi harus benar-benar clear, jelas, apalagi kita sudah menanti selama 8 tahun, tapi tiba-tiba dihidangkan (2 DPO). Jadi tolong kasih klarifikasi lebih jelas,” pungkasnya

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, 2 DPO bernama Andi dan Dani yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Vina dan pacarnya Rizky atau Eky di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam, hanya berdasarkan informasi asal dari para pelaku yang kini telah dipidana.

Sehingga dengan informasi asal tersebut, Surawan meyakini bahwa DPO dalam kasus pembunuh Vina dan Eky, yakni hanya satu bernama Pegi Setiawan alias Perong.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan